Karimun – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat pada Baperlitbang Karimun TA 2020 lalu, hingga kini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Tiyan Adesta SH, mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Karimun.
“Masih menunggu dari pihak Inspektorat daerah,” tulis Tiyan Adesta pada pesan elektronik beberapa waktu lalu pada awak media ini.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah pemkab Karimun, Suharti, membenarkan jika pihaknya telah melakukan audit investigasi seperti yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
“Audit tujuan investigasi sudah selesai. Namun belum jadi laporan. Tapi sudah disampaikan kepada kepala inspektorat,” ucap Suharti di ruang kerjanya, Senin pagi (20/6/22).
Sementara itu, M Hafis, pegiat anti korupsi di Kepri mengatakan jika pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan dana Covid tahun 2020 lalu itu.
Bahkan dirinya merasa yakin jika pelanggaran pengelolaan keuangan Pemda tersebut dapat terbukti sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri.
Kata M Hafis, masalah perjalanan dinas ditengah pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu itu berdasarkan hasil audit BPKP. Yang dimana dikatakan sebanyak 40 miliar lebih biaya perjalanan dinas Pemda tidak sesuai dengan aturan yang saat itu berlaku.
“Semestinya, ada refocussing minimal 50% anggaran untuk penangan pandemi. Realitanya dalam audit itu, disebutkan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan jika ada dugaan pengalihan anggaran refocussing ke mata anggaran yang bersifat habis pakai yang disinyalir menjadi celah penyebab kerugian keuangan daerah.
Tahun 2020 itu, jelas M Hafis, semua perjalanan dinas di batasi dikarenakan pandemi. Namun, temuan BPKP ada puluhan miliar dana yang di alokasi untuk perjalan Dinas.
“Inikan sifatnya habis pakai, jasa, LPJ-nya mudah “dibuat”. Kalau tidak, gak akan disebutkan oleh BPKP,” paparnya.
Ia berharap agar pihak kejaksaan negeri Karimun serta inspektorat daerah dapat bekerja secara independen tanpa intervensi politik.
“Kami berharap, para penegak hukum tidak terintervensi oleh kepentingan politik maupun oknum manapun. Agar semuanya dapat terungkap,”pintanya. (Esp)