Karimun – Perjalanan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas serta biaya makan minum ditengah pandemi Covid-19 tahun 2020 di tubuh Baperlitbang Pemda Karimun, mulai masuk ke babak baru.
Kepala inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, Asep Zainal Arifin SE, mengatakan jika proses audit Investigasi yang diminta pihak kejaksaan telah usai dilakukan.
“Laporan hampir selesai, dan kebetulan dalam minggu ini akan saya serahkan ke kejaksaan, supaya lebih jelasnya nanti ke kejaksaan saja, karena bukan domain kami menjelaskan kepada media,” terang Asep Zainal diruang kerjanya, Senin (4/7/22).
Ia juga menjelaskan, lambannya hasil audit diterbitkan disebabkan faktor teknis yang berbeda dengan pemeriksaan lainnya.
“Kalau audit personal kan boleh sampel, kalau ini gak boleh sampel, jadi kadang-kadang waktunya itu gak bisa seperti audit biasa. Audit investigasi itu harus seluruhnya, nah, yang kemarin, pertama kali ni, ada beberapa yang miss antara kejaksaan dengan kita (inspektorat) dari kejaksaan katanya dokumen sudah lengkap, ternyata sesudah di uji dokumen, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, akhirnya menunggu,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, dalam kasus ini pihaknya tidak mau terjadi kesalahan, jadinya audit dilaksanakan se detail mungkin sehingga memakan waktu yang cukup lama.
“Yang jadi permasalah itu hanya perjalanan dinas dengan biaya makan minum rapat, saya perintahkan kepada tim agar teliti jika kalau kurang (datanya) mintakan, karena kualitas audit investigasi itu memang harus detail,” bebernya.
Selain itu, Asep juga membantah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan dirinya terlibat langsung dalam tim audit kepatuhan pengelolaan dana Covid-19 tahun 2020 yang di laksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya kan dari BPKP juga dulu kan, tapi jangan salah pak, itu laporan yang di koran itu, sepertinya saya sudah pernah audit itu, padahal bukan dong, yang pernah audit disitu adalah BPK pada saat mungkin dulu laporan keuangan. BPK itu laporannya ke DPR, kalau BPKP itu ke Presiden. Jadi saya belum pernah audit Baperlitbang. Apakah ada nama saya dalam surat tugas,” paparnya.
Dijelaskannya lagi, BPKP merupakan audit intern yang mengaudit anggaran dari APBN, jadi tidak mungkin BPKP mengaudit Baperlitbang.
“Itu kan APBD, Kalau APBD itu adalah kewenangan Inspektorat, dan kewenangan BPK yang ada di daerah. Jadi saya pas baca, kok kayak gini beritanya, dan darimana sumbernya,” pungkas Asep. (Red/esp/boy)