Jual Samcodin, Warga Kaur Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Personil Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (30 ) warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur karena menjual obat terlarang jenis Pil Samcodin serta minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal SH, kemarin ( Jum’at ,20/08/21) mengungkapkan, tersangka DA ditangkap pada hari Kamis tanggal 19/08/21 di kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.

“Tersangka kita amankan saat membawa Pil Samcodin dan juga miras di jalan lintas Desa Karang Dapo . Tersangka sudah masuk dalam TO ( Target Operasi) karena yang bersangkutan sering menjual Pil Samcodin dan Miras kepada para remaja.” Ungkap Kapolsek Kaur Tengah.

Kapolsek menjelaskan, tersangka DA langsung olehnya bersama anggotanya sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Dimana mereknya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual obat Samcodin dan Miras tanpa izin, nah dimana saat itu berburu ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ membawa karung dan mengendarai sepeda motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari penggeledahan yang dilakukan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. ketika ditanyai, tersangka mengakui atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut.

Dari barang bukti yang berhasil ditemukan diantaranya Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari pil dan juga miras yang dimiliki oleh tersangka.” Jelas Kapolsek Kaur Tengah.

Kapolsek mengatakan, saat ini jual beli Pil Samcodin sedang maraknya dan hal tersebut dapat merusak otak para remaja khususnya di Kecamatan Kinal, sehingga para remaja tersebut banyak melakukan tindak pidana pencurian untuk membeli Pil Samcodin dan mabuk Miras.

“Terdakwa akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Kapolsek Pungkas. (tb)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *