Satujuang.com – Seorang warga Desa Babatan Ilir, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial IG (43), diamankan Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal pada Sabtu (08/10/21).
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan memberikan keterangan bahwa penangkapan didasarkan atas laporan masyarakat yang mengatakan ada warga yang menjual obat samcodin dalam jumlah banyak.
Unit Reskrim dan piket jaga Ru III yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim Menindaklanjuti laporan dengan mendatangi serta melakukan penggeledahan dirumah terlapor.
”Saat melakukan penggeledahan Tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 670 strip/tablet, yang setiap stripnya berisi 10 butir obat, dengan jumlah keseluruhan 6.700 butir obat batuk merk Samcodin tanpa izin edar.” jelasnya.
Dari penemuan tersebut, tersangka dan barang bukti segera di bawa ke polres Bengkulu Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasar keterangan Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Komentar