Jual Pil Samcodin, Tukang Bakso Ditangkap Polisi

Editor: Tim Redaksi

Bengkulu– ES yang merupakan tersangka peredaran obat farmasi ilegal, obat batuk merek samcodin ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“ES di tangkap di warung bakso di Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok,” ujar Wadir Ditresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan, Senin (24/7/23).

Dijelaskan Tonny, ES merupakan warga Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu itu diketahui berprofesi sebagai tukang bakso.

Saat penangkapan, ES diketahui tengah menjual pil Samcodin oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba.

“Tersangka ini ternyata menyimpan 550 butir pil Samcodin di dalam botol di warungnya,” tambah Tonny.

Ketika pemeriksaan di lanjutkan di Kontrakannya, ES diketahui juga menyimpan 1600 pil Samcodin.

Selain itu, Ditresnarkoba juga menemukan barang bukti uang tunai diduga berasal dari jual beli Samcodin.

“Barang bukti berupa 2150 pil Samcodin, uang Rp.240 ribu rupiah beserta handphone tersangka kita amankan sebagai barang bukti,” terang Tonny.

Atas perbuatannya, ES diancam pasal 197 jo Pasal 106 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp.1,5 miliar rupiah.(nt/Oza)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *