Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

Hukum

Jual Anak Bawah Umur, Polisi Berhasil Tangkap Mucikari dan Penikmat Jasa

badge-check


Salah satu pelaku sedang dalam pemeriksaan Perbesar

Salah satu pelaku sedang dalam pemeriksaan

Lebong– Jual anak bawah umur, YE (20) dan Di (24) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara ditangkap Polisi.

“YE ditangkap petugas atas perannya sebagai mucikari yang menyediakan anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada awak media, Rabu (14/6/23).

Dijelaskan Kasat, anak tersebut disediakan untuk disetubuhi dengan tarif Rp.250 ribu sekali kencan.

Sedangkan Di adalah penggunaan jasa, yang belum sempat menyetubuhi anak dibawah umur yang disediakan oleh YE, namun dari pengakuan Di, dia telah mencabulinya.

“Pengungkapan bermula saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel di Lebong, pada Senin (12/6) dini hari,” imbuh Kasat.

Diterangkan Kasat, pengungkapan kasus ini merupakan penegakan hukum atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka mengungkap TPPO di wilayah hukum Polres Lebong, petugas melakukan razia dan berhasil mengungkap praktik TPPO disalah satu hotel di Lebong.

“Adapun saat pengungkapan ditangkap YE dan Di bersama barang bukti transaksi. Petugas juga mendapati Di dan seorang perempuan anak dibawah umur di salah satu kamar hotel,” pungkas Kasat.

Trending di Hukum