Jelang Pilkada Serentak, KPU Bengkulu Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (31/7/24).

Acara ini bertujuan untuk menjelaskan aturan terbaru mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.

“Sosialisasi memberikan panduan tentang penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ujar Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono.

Ia menambahkan mengenai pentingnya acara ini dan siap menerima masukan dari semua peserta. Ia berharap sosialisasi ini dapat menjawab semua pertanyaan terkait aturan baru.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, turut menyoroti pentingnya pemahaman yang sama mengenai PKPU yang berlaku secara nasional.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon serta penyusunan visi dan misi,” imbuh Khairil.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, serta jurnalis.(Red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *