Blitar Kota– DPC Partai Demokrat Kota Blitar secara resmi menyerahkan dokumen pengajuan perbaikan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dokumen perbaikan tersebut untuk Pemilu 2024 mendatang diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Blitar, Rido Handoko kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami datang ke KPU Kota Blitar pada Sabtu (8/7) pukul 16.00 WIB bersama beberapa pengurus DPC,” ujar Rido kepada awak media, Senin (10/7/23).

Dijelaskan Rido, setelah pengecekan berkas, yang meliputi koneksi dengan sipol dan sudah dapat tanda tangan Partai Demokrat di Jakarta, mereka lalu akan mendapatkan tanda terima pengumpulan berkas.

Rido menyebutkan bahwa berkas yang perlu diperbaiki antara lain surat keterangan sehat yang belum lengkap, ijazah yang belum dilegalisir, perbedaan nama antara KTP dan ijazah, serta surat dari pengadilan.

“Semua kekurangan tersebut telah dilengkapi pada hari yang sama dan saya berharap bahwa setelah perbaikan berkas ini, bakal calon legislative dapat naik status menjadi calon anggota DPRD,” imbuh Rido.

Namun tambah Rido, hal ini masih menunggu tahapan selanjutnya pada bulan Agustus dan berharap agar semua bakal calon dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan ikut dalam kompetisi.

“DPC Partai Demokrat Kota Blitar sendiri berharap agar dari tiga daerah pemilihan, 25 anggota DPRD dapat terisi penuh,” pungkas Rido.(nt/Herlina)