Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang batubara.
Lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kini fokus menelusuri dan menyita aset milik tersangka utama, Bebby Hussy, hari ini Kamis (24/7/25).
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dua unit rumah mewah dan sebidang tanah telah disita.
Salah satu rumah berada di Jalan Sadang, memiliki tiga lantai.
Satu rumah lainnya terletak di kawasan Perumahan Cimanuk, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
“Untuk kepemilikan dan kondisi hunian masih dievaluasi dalam ekspos,” ujar Danang, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andariiani.
Selain properti, tim penyidik juga menyita tiga kendaraan mewah.
Yaitu satu unit Lexus LM 350 hitam, satu Mercedes-Benz AMG 430 SL milik BH, serta satu Mini Cooper milik istrinya.
Dari penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar.
Nilai tersebut muncul dari kerusakan lingkungan serta penjualan batu bara secara ilegal.
Lima tersangka dalam perkara ini yakni:
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya & Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana,
- Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Jaya,
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana,
- Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya,
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
Kejati Bengkulu memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk penyitaan aset sebagai langkah pemulihan keuangan negara. (Red)











