Blitar Kota– AS (27) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Sukorejo akibat menjadi kurir narkoba.

“Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (22/8),” ujar Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi saat konferensi pers, Rabu (23/8/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan Kapolsek, unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil menyita barang bukti berupa 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L dari tangan pelaku.

Kejadian bermula saat polisi melakukan patroli dan menemukan sejumlah pemuda sedang pesta miras di belakang Polsek Sukorejo.

“Penggeledahan terhadap pemuda-pemuda ini menghasilkan temuan 15 butir pil dobel L, yang kemudian mengarahkan petugas ke pelaku AS,” imbuh Kapolsek.

AS mengakui menjadi kurir sabu-sabu selama sekitar dua bulan dan mendapatkan barang dari kenalannya serta hanya bertugas mengantarkan barang menggunakan sistem ranjau.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi, ia mendapatkan komisi antara Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek.

Selain dijerat pasal di atas, AS juga dijerat pasal berlapis dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek menerangkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penelusuran terhadap pemasok barang kepada tersangka.(NT/Herlina)