Satujuang- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan.
Tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Kamis (13/6/24).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap kepada PPK di Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Yofi Oktarisza juga terlibat dalam pengaturan untuk memastikan bahwa hanya rekanan tertentu yang memenangkan lelang atau melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA.
Dion Renato, yang merupakan rekanan utama dalam pengadaan barang dan jasa untuk Kementerian Perhubungan, menggunakan beberapa perusahaannya untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket pekerjaan di DJKA.
Tindakan korupsi ini melibatkan manipulasi dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan khusus kepada rekanan agar mereka menang dalam lelang, serta mengatur dukungan antar-rekanan agar tidak bersaing.
Yofi Oktarisza juga diduga menerima komisi sebesar 10% hingga 20% dari nilai paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan yang berhasil memenangkan lelang.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, menguatkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor perkeretaapian.(red/antara)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R