Satujuang, Bengkulu- Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap mantan Pj Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013, Drs Sumardi MM pada Selasa (10/6/25) melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Pemeriksaan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Bengkulu dalam proyek Mega Mall dan PTM.
Sumardi yang juga merupakan ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan akrab dipanggil Kombes tersebut, diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di Kantor Kejati Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung hingga siang hari.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kunci dalam rangkaian pengusutan kasus yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
“Iya, semua mantan Pj Wali Kota bahkan kepala daerah sesudahnya akan kami periksa,” ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa.
Selain Sumardi, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya, termasuk dari pihak perbankan yang diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
“Total empat orang yang kami periksa hari ini. Termasuk dari perbankan yang diduga terlibat dalam proses pengagunan aset,” tambah Danang.
Kasus ini bermula dari pengalihan status lahan tempat berdirinya Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Lahan tersebut awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang pada tahun 2004 dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Masalah muncul ketika SHGB tersebut diagunkan ke bank oleh pihak pengelola. Ketika terjadi kredit macet, sertifikat itu digadaikan kembali ke bank lain, bahkan berujung pada keterikatan utang kepada pihak ketiga. Akibatnya, aset milik Pemkot terancam diambil alih jika utang tidak dilunasi.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu,
- Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
- Wahyu Laksono (WL), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
WL merupakan tersangka terbaru yang baru saja tiba di Bengkulu pada Selasa siang (10/6) dan langsung digiring ke Kantor Kejati Bengkulu usai mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno.
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan dan sempat ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
“Iya, WL sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat dalam pengalihan aset Pemkot yang kini bahkan sudah diiklankan untuk dijual,” ungkap Ristianti Andariiani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Penyidik menegaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sejumlah mantan kepala daerah dan pejabat struktural disebut telah atau akan dijadwalkan untuk diperiksa.
“Semua keterangan yang masuk sejauh ini justru mendukung pembuktian bahwa ada penyimpangan yang disengaja. Kami terus dalami,” kata Danang.
Sejumlah pihak mulai mereka-reka akankah perkara ini menyeret nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang merupakan Wali Kota Bengkulu 2 periode dari tahun 2013 hingga 2023.
Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu disebut sebagai salah satu skandal aset daerah terbesar dalam dua dekade terakhir di Bengkulu.
Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (Red)












aneh..yg 5 thn walkot terseret dg dalih tak ada upaya dapatkan pad..
kok yg 10 thn walkot aman