Menu

Mode Gelap
Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai Banjir Dukungan Untuk Pasangan Rohidin-Meriani Terus Berdatangan

Ekbis

Ini Syarat Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Catat !

badge-check


Ini Syarat Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Catat ! Perbesar

Satujuang.com – Apakah anda sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah tahun 2020 Kalau belum, segera lengkapi persyaratannya. Karena ada kuota sebanyak 20 juta pelaku akan mendapatkan bantuan di tahun 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM , Eddison mengatakan, tahun 2020 dari 55 ribu yang diusulkan, 22 ribu ditolak dikarenakan beberapa faktor diantaranya NIK yang tidak terintegrasi dalam data kependudukan dan calon penerima bantuan salah memasukkan data pribadi.

“Sebagian besar calon penerima bantuan salah memasukkan data pribadi seperti salah NIK dan terdelete secara sistem karena tidak berhak menerima”, ujarnya saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPRD , Selasa (2/3/21).

Jadi, untuk para pelaku yang ingin menikmati bantuan langsung tunai senilai Rp. 2,4 juta dari pemerintah ini, diharapkan untuk memperhatikan syarat yang diminta dengan teliti.

Adapun kriteria penerima bantuan 2021 yakni :

  • Belum menerima BPUM pada tahun 2020.
  • Tidak menerima kredit program perbankan seperti KUR.

Untuk syaratnya adalah :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi KTP dan KK.
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah setempat.
  4. Surat Keterangan Domisili bagi warga yang memiliki KTP.
  5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

(red)

 

Trending di Ekbis