Satujuang.com – Apakah anda sudah mendapatkan bantuan BLT UMKM dari pemerintah tahun 2020 Kalau belum, segera lengkapi persyaratannya. Karena ada kuota sebanyak 20 juta pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan di tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Bengkulu, Eddison mengatakan, tahun 2020 dari 55 ribu UMKM yang diusulkan, 22 ribu ditolak dikarenakan beberapa faktor diantaranya NIK yang tidak terintegrasi dalam data kependudukan dan calon penerima bantuan salah memasukkan data pribadi.
“Sebagian besar calon penerima bantuan salah memasukkan data pribadi seperti salah NIK dan terdelete secara sistem karena tidak berhak menerima”, ujarnya saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPRD kota Bengkulu, Selasa (2/3/21).
Jadi, untuk para pelaku UMKM yang ingin menikmati bantuan langsung tunai senilai Rp. 2,4 juta dari pemerintah ini, diharapkan untuk memperhatikan syarat yang diminta dengan teliti.
Adapun kriteria penerima bantuan BLT UMKM 2021 yakni :
- Belum menerima BPUM pada tahun 2020.
- Tidak menerima kredit program perbankan seperti KUR.
Untuk syaratnya adalah :
- Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat Keterangan Usaha dari Lurah setempat.
- Surat Keterangan Domisili bagi warga yang memiliki KTP.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
(red)