Satujuang- Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bengkulu dikabarkan sempat dilarang melakukan peliputan kegiatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dilansir dari khazanahNews.com, disebutkan larangan peliputan tersebut dilakukan oleh Asisten pembinaan (Asbin) Kejati Bengkulu I Wayan Sumertayasa.
“Tidak paham keterbukaan informasi publik UU No 14/2008, ngapain melarang wartawan meliput aktivitas dikantor negara,” celetuk beberapa wartawan sambil meninggalkan Kopi Jaksa, Senin (22/4/24).
Acara yang dilarang untuk diliput tanpa alasan jelas tersebut ternyata adalah kegiatan keagamaan halal bihalal pasca Idul Fitri 1445H/2024 kemarin.
Karena dilarang meliput, akhirnya beberapa wartawan Forwaka yang diundang oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH MH, akhirnya memilih untuk nongkrong di Kopi Jaksa dan kemudian memilih untuk membubarkan diri.
Kejadian ini tidak seirama dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
Dimana instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, mewujudkan citra positif Kejaksaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Kejaksaan diinstruksikan untuk melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa.
Menjaga interaksi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan wartawan.
Terkait pemberitaan ini, Satujuang mencoba menghubungi Kasi Penkum Kejati Bengkulu melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Red)