Menu

Mode Gelap
Mengulik Rumput Sintetis di Bengkulu Yang Habiskan 1,4 Miliar Uang Negara Libur Natal: Polisi Amankan 7 Remaja Terlibat Tawuran di Palmerah Jakbar Ketua SMSI Jadi Mahasiswa Terpopuler di Wisuda STIESNU Bengkulu RSMY Diminta Lebih Profesional Dalam Melayani Masyarakat Dokter Cuti Natal Jadi Alasan RSMY, Manajemen Pelayanan Dipertanyakan RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Dapat Catatan Buruk Dipenghujung 2024

Hukum

Imingi 50 Ribu, Seorang Petani Cabuli Anak Dibawah Umur

badge-check

 Selatan – Kepolisian Sektor Seginim Kabupaten  Selatan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana  terhadap . Penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada minggu (18/7/21) pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas  Kombespol. Sudarno, S.Sos, M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa keterangan dari ibu korban sebagai pelapor mengatakan, pada hari yang sama korban sedang menonton TV di dalam pondok di panggil oleh terlapor.

Kemudian terlapor langsung naik ke pondok dan mendekati Korban kemudian membelai , mencium pipi dan meremas payudara korban. Korban sempat memberontak dan langsung turun ke bawah namun dikejar oleh terlapor yang kembali melakukan aksi bejatnya.

Terlapor mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, namun korban menolak dan kembali kepondok untuk bersembunyi, terangnya.

Kejadian keji tersebut baru dilaporkan korban setelah ibunya pulang dari pesta pernikahan. Setelah mendengar cerita dari korban, pelapor langsung menceritakan kejadian yang di alami korban kepada suami pelapor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak yang berwajib.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai petani telah diketahui identitasnya akan segera diamankan petugas, tegas Kabid Humas. (yg)

Trending di Hukum