HBA-HENNY Ungkap Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Pilkada Empat Lawang

Editor: Herlina

Satujuang, Empat Lawang – Pasangan H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-HENNY), ungkap dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada Empat Lawang.

Disampaikan secara resmi dalam mosi tidak percaya terhadap kinerja penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Empat Lawang.

Menyusul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memutuskan akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat Lawang pada April 2025 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum yang beranggotakan Fahmi Nugroho SH MH, Junialdi SH, Nico Thomas SH, Nasarudin SH MH C.Me C.Med Sp.Ptn, Sugiarto SH MH, Rustam Efendi SH C.PS C.MK, Ralandenei Tampubolon SH, Dr.Heru Widodo SH M.Hum, Dhimas Pradana SH MH, Supriyadi SH MH, Aan Sukirman SH MH dan Hadiansyah Saputra SH.

KPU dan Bawaslu Empat Lawang Disebut Tidak Netral

Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang tidak netral dan tidak profesional.

Kecurangan dalam Pilkada ini bahkan diduga dilakukan secara terstruktur hingga tingkat paling bawah.

“KPU dan Bawaslu diduga berpihak, dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan, dari KPU, Bawaslu, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)”, ujar Nasarudin, Jum’at (28/2/25).

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)

Mereka menyebut, dalam beberapa kali penyelenggaraan Pilkada di Empat Lawang, selalu terjadi benturan ditengah masyarakat.

Bahkan pada Pilkada 2018 lalu, sampai menimbulkan korban jiwa.

APH dinilai tidak netral, dengan indikasi adanya oknum di Polres dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang yang diduga ikut menekan pemerintah desa (Pemdes) agar berpihak kepada calon tertentu.

Pejabat Bupati Dianggap ‘Boneka’ Salah Satu Kandidat

Para penyelenggara pemilu, baik di tingkat kabupaten hingga desa, disebut telah melakukan kecurangan secara terang-terangan selama Pilkada berlangsung.

Selain itu, mereka juga menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang tidak netral.

Pejabat Bupati saat ini dianggap sebagai “boneka” dari salah satu kandidat yang diduga mengerahkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pemdes untuk berpihak pada calon tertentu.

Menteri Dalam Negeri diminta segera menunjuk Pejabat Bupati yang netral dan bukan putra daerah Empat Lawang.

“Agar tidak memiliki kepentingan politik di Empat Lawang,” imbuh Nasarudin.

Minta PSU Yang Adil dan Netral

Demi menjamin pelaksanaan PSU yang adil dan kondusif, pasangan calon ini mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Menteri Dalam Negeri segera menunjuk Pejabat Bupati yang netral dan bukan putra daerah Empat Lawang,
  2. KPU RI dan Bawaslu RI turun langsung mengawasi rekrutmen penyelenggara pemilu hingga ke tingkat KPPS, memastikan KPU dan Bawaslu Provinsi turut serta dalam pengawasan,
  3. Kapolri dapat menjamin netralitas aparat kepolisian dalam PSU di Empat Lawang dan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran,
  4. Korem Garuda Dempo turut serta dalam pengamanan dan pengawasan jalannya PSU untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mencegah terulangnya konflik dalam setiap Pilkada di Empat Lawang.

“Lebih baik kita mencegah dari pada memperbaiki,” pungkas Nasarudin mengakhiri. (Red)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *