Jambi – Tim dokter forensik gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Mabes Polri.
Ketua tim dokter forensik gabungan, Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan, hasil autopsi ulang Brigadir J, tidak ditemukan luka kekerasan selain akibat dari senjata api.
Ini juga merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan area tubuh Brigadir J yang mengalami kekerasan dari pihak keluarga korban.
Tim dokter forensik menemukan lima luka tembak yang masuk ke tubuh Brigadir J. Rinciannya, satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J, sedangkan empat lainnya tembus keluar.
Namun, tim dokter forensik tidak bisa memastikan berapa jumlah orang yang menembak Brigadir J.
Ia menyebut, tembakan di bagian kepala dan dada Brigadir J merupakan yang paling berakibat fatal.
Brigadir J diduga langsung meninggal dunia setelah tertembak di bagian kepala dan dada. Namun, Ade mengaku tidak bisa lagi mengidentifikasi kemungkinan jarak tembak dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ade, alur lintasan arah peluru yang menembus tubuh Brigadir J sebabkan berbagai luka lainnya (yang bukan dari lima tembakan tadi).
Ini termasuk luka pada jari tangan. Bahkan, tim dokter forensik menyebut, tidak ada sama sekali kuku Brigadir J yang dicabut.
Menanggapi hasil autopsi itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi ulang.
“Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut,” ujar Pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (23/8/22).
Keputusan itu diungkap karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen.
“Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan,” ucapnya, di kutip dari antara.
Untuk langkah selanjut, kata dia, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J akan mengawal perkara ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap. (danis/red)











