Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

DPRD Prov Bengkulu

Hari Konstitusi RI, Gunadi: Pengakuan Pentingnya UUD 1945 Sebagai Dasar Hukum Negara

badge-check


					Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir. Perbesar

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir.

– Negara Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia (RI) pada hari ini, Jumat (18/7/23).

“Hari ini menjadi momen penting karena UUD 1945 disahkan sebagai dasar hukum utama negara melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),” ujar Anggota DPRD Provinsi , Yunir.

Diungkapkan , Konstitusi merupakan peraturan tertinggi yang mengatur pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Konstitusi memiliki dua bentuk, yakni tertulis dan tidak tertulis, dan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.

Fungsi konstitusi terdiri dari empat aspek utama. Pertama, sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Kedua, mengatur hubungan kekuasaan antara organ-organ negara.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir.

Anggota DPRD Provinsi , Yunir.

“Ketiga, mengatur hubungan antara organ negara dengan warga negara. Keempat, memberikan legitimasi pada kekuasaan negara dan pelaksanaannya,” imbuh .

Hari Konstitusi Indonesia telah diperingati sejak 18 Agustus 2008, setelah ditetapkan tanggal 10 September 2008 oleh Presiden SBY.

Penetapannya sendiri melalui Keputusan Presiden No.18 Tahun 2008 mengenai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

“Ini merupakan pengakuan akan pentingnya landasan hukum dalam membangun dan mengarahkan negara,” pungkas .(adv/NT/Oza)

Trending di DPRD Prov Bengkulu