Bengkulu – Negara Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia (RI) pada hari ini, Jumat (18/7/23).
“Hari ini menjadi momen penting karena UUD 1945 disahkan sebagai dasar hukum utama negara melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir.
Diungkapkan Gunadi, Konstitusi merupakan peraturan tertinggi yang mengatur pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Konstitusi memiliki dua bentuk, yakni tertulis dan tidak tertulis, dan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
Fungsi konstitusi terdiri dari empat aspek utama. Pertama, sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Kedua, mengatur hubungan kekuasaan antara organ-organ negara.
“Ketiga, mengatur hubungan antara organ negara dengan warga negara. Keempat, memberikan legitimasi pada kekuasaan negara dan pelaksanaannya,” imbuh Gunadi.
Hari Konstitusi Indonesia telah diperingati sejak 18 Agustus 2008, setelah ditetapkan tanggal 10 September 2008 oleh Presiden SBY.
Penetapannya sendiri melalui Keputusan Presiden No.18 Tahun 2008 mengenai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
“Ini merupakan pengakuan akan pentingnya landasan hukum dalam membangun dan mengarahkan negara,” pungkas Gunadi.(adv/NT/Oza)