Hari Anti Narkotika Internasional, RSKJ Soeprapto Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Editor: Raghmad

Bengkulu- Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tanggal 26 Juni 2023, RSKJ Soeprapto Bengkulu menggelar penyuluhan tentang Bahaya Narkoba.

Penyuluhan dimulai pukul 08.45 WIB di ruang tunggu poli rawat jalan, dihadiri petugas, pasien, keluarga pasien dan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan program Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dari program Instalasi Keswarmas berkoordinasi dengan unit-unit di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Dokter Umum RSKJ Soeprapto, dr.Ellysa selaku pemateri menerangkan apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya narkoba, akibat yang ditimbulkan dan penangan pemakai narkoba.

“Narkotika adalah zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan (psikologis) seseorang mulai dari pikiran, perasaan dan perilakunya,” sampai dr.Ellysa dalam penyuluhan, Senin (26/5/23).

Narkotika terbagi 3 golongan berdasarkan resiko ketergantungannya. Narkotika golongan 1, seperti ganja, opium, dan tanaman koka yang menimbulkan efek kecanduan.

Narkotika golongan 2, seperti morfin dan alfaprodina yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, juga menimbulkan ketergantungan tinggi.

Narkotika golongan 3 memiliki resiko ketergantungan cukup ringan dan dimanfaatkan sebagai pengobatan dan terapi, seperti etilmorfina, kodeina ,polkodina dan propitam.

“Ketergantungan pemakai narkoba menyebabkan bahaya secara fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial pada pemakainya,” terang Ellysa.

Secara fisik menyebabkan gangguan sistem syaraf (neurologis), gangguan jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), gangguan kulit (dermatologis), gangguan paru-paru (pulmoner).

Secara psikologi, menyebabkan konsentrasi terganggu, kerja lamban, ceroboh, sering tegang dan gelisah, kurang percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga, agitatif dan tempramen.

Secara lingkungan sosial menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, menjadi beban keluarga, pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.

“Selain memperingati Hari Anti Narkotika Internasional kegiatan ini juga untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya narkoba serta penanganannya,” ungkap Ellysa saat di wawancara pewarta Satujuang.

Ada berapa langkah perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, pertama petugas akan melakukan skrining, kedua mencari tahu jenis masalah pada pemakai narkoba, ketiga jenis perawatan atas masalah yang dihadapi.

Pemakai dengan masalah ringan dan sedang, akan dirawat di Poli Narkoba (rawat jalan) sementara pemakai yang berat akan diberikan rehabilitasi rawat inap.

Poli Narkoba dibuka setiap hari kerja pada hari Senin sampai Sabtu, dan Senin sampai Kamis yang buka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk hari Jumat, layanan kesehatan ini buka pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, dan dihari Sabtu pada pukul 08.00 WIB sampI pukul 11.30 WIB. (Oza/Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *