Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Ekbis

Harga Emas Antam Melonjak, Ini Tarif Pajak Buyback dan Pembelian

badge-check


					Emas Antam Perbesar

Emas Antam

Satujuang- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan, Selasa (3/9/24).

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.404.000. Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.251.000 per gram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Selasa:

– 0,5 gram: Rp752.000

– 1 gram: Rp1.404.000

– 2 gram: Rp2.748.000

– 3 gram: Rp4.097.000

– 5 gram: Rp6.795.000

– 10 gram: Rp13.535.000

– 25 gram: Rp33.712.000

– 50 gram: Rp67.345.000

– 100 gram: Rp134.612.000

– 250 gram: Rp336.265.000

– 500 gram: Rp672.320.000

– 1.000 gram: Rp1.344.600.000

Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.(Red/antara)

Trending di Ekbis