Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Rabu (13/4/22) membacakan vonis putusan perkara tindak pidana korupsi, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu tahun anggaran 2017.
Dalam pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa, yakni Edi Suryanto, Ir Syafrizal dan Diman, dinyatakan bersalah.
Terdakwa Edi Suryanto dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara.
Selanjutnya, terdakwa Ir Syafrizal, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan Rp 18 juta dirampas untuk negara.
Kemudian, terdakwa Diman dijatuhi vonis pidana pernjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kuruangan pidana, ditambah uang pengganti Rp 85 juta.
Adapun para terdakwa dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Bengkulu melalui Kasintel Riky Musriza mengatakan, atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.