Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Hakim Vonis Bersalah 3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu

badge-check


3 terdakwa, yakni Edi Suryanto, Ir Syafrizal dan Diman, dinyatakan bersalah. Perbesar

3 terdakwa, yakni Edi Suryanto, Ir Syafrizal dan Diman, dinyatakan bersalah.

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A pada Rabu (13/4/22) membacakan vonis putusan perkara tindak pidana , di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota tahun anggaran 2017.

Dalam pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa, yakni Edi Suryanto, Ir Syafrizal dan Diman, dinyatakan bersalah.

Terdakwa Edi Suryanto dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan sebesar Rp 11 juta dirampas untuk negara.

Selanjutnya, terdakwa Ir Syafrizal, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang titipan Rp 18 juta dirampas untuk negara.

Kemudian, terdakwa Diman dijatuhi vonis pidana pernjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kuruangan pidana, ditambah uang pengganti Rp 85 juta.

Adapun para terdakwa dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Kajari melalui Kasintel Riky Musriza mengatakan, atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.

Trending di Hukum