Kepahiang – AL (17) pelajar asal Kepahiang dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
“AL dilaporkan karena mencuri foto seorang wanita yang merupakan temannya sendiri dan dipergunakan di Aplikasi Michat,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah kepada awak media di Polres Kepahiang, Jumat (7/7/23).
Dijelaskan Iptu Doni, kronologis kejadian berawal saat AL menggunakan foto seorang wanita yang diperolehnya dari aplikasi facebook.
Kemudian foto tersebut digunakan pada aplikasi Michat untuk mencuri perhatian pria buaya darat.
“Kemudian Pria buaya darat yang tertarik menggunakan jasa open BO mentransfer sebesar Rp.50 ribu sebagai dp dengan tarif sekali kencan Rp.150 ribu,” imbuh Iptu Doni.
Ternyata tindakan ini diketahui oleh teman pemilik foto dan memberitahu pemilik foto tersebut.
Tak terima dengan tindakan AL yang menyalahgunakan foto korban, korbanpun segera melaporkan perbuatan tersebut.
“Atas laporan korban, kami memanggil AL dan secara koperatif AL datang untuk memenuhi panggilan. Sementara korban akan dipanggil jika ada tambahan, ” terang Iptu Doni.
Saat berita ini diterbitkan, AL masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskim Polres Kepahiang.(nt/Oza)






