Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kepala Desa (Kades) Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma yang menggugat Bupati Seluma, dengan agenda putusan sela, digelar di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (30/3/21).
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan dari massa yang hadir, sidang tersebut dijaga ketat oleh satu peleton anggota kepolisian dari Polres Seluma dan 12 personil dari Kodim Seluma.
Polemik ini diawali adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kedua Kades tersebut, yang diduga menyalahi aturan Pemerintah, sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk gaji dan tunjangan Kades beserta Perangkat Desa tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Perkara nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.TAS dan Perkara nomor : 3/Pdt.G/2021/PN.TAS dalam agenda putusan sela ini dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
Pihak penggugat dihadiri langsung oleh Kades Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo, sedangkan pihak tergugat dihadiri oleh Bupati Seluma yang diwakili kuasa hukum Nurpadliya, SH, dan M. Alvin Azhari, SH.,MH.
Majelis Hakim, Crimson, SH.,MH, dalam amar putusannya menyatakan :
- Menerima eksepsi Tergugat (Pemkab Seluma)
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tais tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara.
Setelah mendengar putusan sela dari ketua majelis Hakim, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak Bupati Seluma selaku tergugat melalui kuasanya menyatakan menerima putusan tersebut. (Fz)