Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Pemkab Seluma

Gugatan 2 Kepala Desa Kabupaten Seluma Ditolak Pengadilan Negeri Tais

badge-check


					Suasana Sidang Gugatan Oleh 2 Kepala Desa Perbesar

Suasana Sidang Gugatan Oleh 2 Kepala Desa

Satujuang.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kepala Desa (Kades) Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten yang menggugat Bupati , dengan agenda putusan sela, digelar di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (30/3/21).

Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan dari massa yang hadir, sidang tersebut dijaga ketat oleh satu peleton anggota kepolisian dari Polres dan 12 personil dari Kodim .

Polemik ini diawali adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kedua Kades tersebut, yang diduga menyalahi aturan Pemerintah, sehingga Alokasi (ADD) termasuk gaji dan tunjangan Kades beserta Perangkat Desa tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten .

Perkara nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.TAS dan Perkara nomor : 3/Pdt.G/2021/PN.TAS dalam agenda putusan sela ini dihadiri oleh kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat dihadiri langsung oleh Kades Ujung Padang dan Kades Padang Kelapo, sedangkan pihak tergugat dihadiri oleh Bupati yang diwakili kuasa hukum Nurpadliya, SH, dan M. Alvin Azhari, SH.,MH.

Majelis Hakim, Crimson, SH.,MH, dalam amar putusannya menyatakan :

  1. Menerima eksepsi Tergugat (Pemkab )
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tais tidak berwenang mengadili perkara ini.
  3. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara.

Setelah mendengar putusan sela dari ketua majelis Hakim, pihak penggugat menyatakan pikir-pikir, sedangkan pihak Bupati selaku tergugat melalui kuasanya menyatakan menerima putusan tersebut. (Fz)

Trending di Pemkab Seluma