Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Pemprov Bengkulu

Gubernur Rohidin Luncurkan SK untuk Perlindungan GTT dan PTT

badge-check


					Gubernur Rohidin Luncurkan SK untuk Perlindungan GTT dan PTT Perbesar

Gubernur Rohidin Luncurkan SK untuk Perlindungan GTT dan PTT

Satujuang- Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Itu diperuntukkan bagi GTT dan PTT di tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten: Rejang , , dan .

“Perlunya perlindungan hak GTT/PTT, terutama terkait dengan penggajian dan keikutsertaan dalam perekrutan Calon PPPK di masa mendatang,” kata Gubernur Rohidin saat penyerahan SK di SMKN 7 Rejang , Kamis (21/3/24).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Rohidin juga menegaskan bahwa sistem penggajian harus diprioritaskan untuk memastikan hak-hak GTT/PTT terlindungi.

Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 , Harnawati, menyambut baik keputusan Gubernur ini.

“Saya berharap bahwa para GTT yang telah menerima SK Gubernur dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi,” imbuh Harnawati.

Ia turut mengingatkan mengenai pentingnya memprioritaskan berdasarkan masa kerja, mengingat pengabdiannya sebagai Guru PTT sejak tahun 2009.(NT/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu