Gerak Cepat Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Kurir Dan Pengedar Sabu Kabupaten Mukomuko

Editor: Raghmad

Satujuang.com, Mukomuko – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MAG (22) warga perumahan nelayan dusun 2 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang kurir sabu berinisial RA (23) warga desa medan jaya kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar Kota Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H, membenarkan penangkapan terhadap tersangka MAG yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko, saat dikonfirmasi hari ini Rabu (06/01/21).

”Setelah RA kita tangkap kita lakukan pengembangan, dari keterangan yang didapat diketahui bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari tersangka MAG,” jelas Kombes Pol Sudarno.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno, setelah mendapatkan informasi, anggota bersama tersangka RA menuju ke rumah MAG di Perumahan Nelayan Dusun 2 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko untuk melakukan penangkapan.

Saat berhasil ditangkap, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan lima paket kecil sabu dalam Plastik klip bening di bungkus Plastik klip bening, satu unit Handphone merek OPPO dan satu unit timbangan digital.

Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, tersangka MAG dibawa ke hotel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, ternyata tersangka MAG masih menyimpan empat paket besar sabu didalam rumahnya yang diletakkan didalam lemari TV miliknya.

Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama MAG langsung kembali menuju kerumah tersangka (MAG) dan berhasil menemukan empat paket besar sabu di dalam plastik klip bening yang disimpan dalam kotak merek Sakura.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya lima paket kecil sabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening, empat paket besar sabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik bening dalam kotak merek Sakura, satu unit handphone merek OPPO beserta simcard 085266967618, satu unit timbangan digital, serta empat bungkus plastik klip bening. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *