Bengkulu Selatan – Gelapkan dua unit sepeda motor, pria berinisial AA (46) ditangkap.
Sepeda motor tersebut diketahui milik PT Nusa Surya Cipta Dana.
AA (46) yang merupakan warga Labuhan Ratu Kecamatan Sepang Jaya Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, ditangkap di Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh personel Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada Rabu sore (22/2/23).
AA dilaporkan oleh PT Nusa Surya Cipta Dana yang berkantor di Jalan Koloner Barlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa 7 Juni 2022 lalu. Terduga pelaku AA ini menggelapkan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat Stret BD 4493 MG, dan Honda Revo BD 5287 MG,” jelas Kasat Reskrim Iptu Susilo, Jumat (24/2/23).
Lanjutnya, di mana merupakan barang stok milik PT Nusa Surya Cipta Dana.
Kejadian terungkap ketika ada audit perusahaan yang saat mengecek gudang, tidak didapati lagi 2 unit motor tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan merugi sekitar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polres Bengkulu Selatan.
“Setelah itu, kita lakukan penyelidikan, kita mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di daerah Tengineneng Kota Bandar Lampung pada Rabu (22/2/23) sore,” ujar Kasat Reskrim Iptu Susilo.
Kasat menambah, Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan. (bt/nt).











