Satujuang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa klaim adanya potensi kerugian Rp 20 triliun akibat fraud tidak hanya merujuk pada lembaga tersebut, tetapi mencakup seluruh sektor layanan kesehatan.
Deputi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi potensi kecurangan di bidang kesehatan secara umum dan bukan hanya terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan fraud melalui Tim Pencegahan Kecurangan JKN,” ujar Irfan.
Tim ini melibatkan berbagai organisasi, termasuk BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari organisasi kesehatan lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengingatkan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan dalam pengelolaan iuran peserta JKN.
“Pengelolaan yang tidak berintegritas dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN di masa depan,” imbuh Alexander.
Alex juga mencatat bahwa fraud di bidang kesehatan dapat mencapai 10 persen dari total pengeluaran, setara dengan Rp 20 triliun.
Ia mengidentifikasi beberapa praktik curang, seperti manipulasi data peserta dan layanan medis yang tidak diperlukan, yang sering terjadi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(Red/kompas)