Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

Hukum

FPR Menduga Ada Tumpang Tindih Item Pekerjaan Kota Tua Bengkulu

badge-check


Bangunan penataan tepi sungai Kota Tua Kota Bengkulu yang diduga ada tumpang tindih pekerjaan | Foto : Rajawali.today Perbesar

Bangunan penataan tepi sungai Kota Tua Kota Bengkulu yang diduga ada tumpang tindih pekerjaan | Foto : Rajawali.today

Bengkulu – Front Pembela Rakyat (FPR) yang di nahkodai Rustam Ependi menduga item Pekerjaan Penataan Tepi Sungai Kawasan Kota Tua Kota Bengkulu tumpang tindih item pekerjaan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana senilai Rp 6 milliar.

Pekerjaan yang dibiayai dari APBD Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020 itu dikerjakan oleh PT ALDIKARYA dengan nilai kontrak Rp 5.8 milliar.

“Kita menduga adanya indikasi tumpang tindih item pekerjaan pada proyek tersebut, karena pada saat hampir bersamaan di lokasi tersebut ada juga pekerjaan pihak Balai Cipta Karya Provinsi Bengkulu,” ungkap Rustam, Senin (3/1/22).

Dia menjelaskan, dugaan yang dia maksud yaitu pada item timbunan dan galian tanah.

Karena hasil investigasi FPR pada saat itu, kontraktor dari Balai Cipta Karya yang melakukan penimbunan dan melaksanakan pekerjaan finishing proyek tersebut.

“Wajarkan kalau kita menduga ada item pekerjaan tumpang tindih,” ujarnya

Ketua FPR yang aktif melaksanakan aksi Demo di Gedung KPK dan Kejaksaan Agung ini mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung program wali kota Bengkulu Helmi hasan.

“Namun sebagai Lembaga, kita akan mengkritisi bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan masyarakat apalagi keuangan negara,” ungkapnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kota Bengkulu, yang menangani proyek tersebut ketika di konfirmasi melalui pesan whastApp miliknya, enggan memberikan jawaban.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada hak jawab yang bisa diberikan. (oy*)

Sumber : Rajawali.today

Trending di Hukum