Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo Subianto, Polri Tangkap 1 Lagi Pelaku Deepfake Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari

Hukum

Dilaporkan Kepala Tokonya Sendiri, Kasir Alfamart Diciduk

badge-check


Barang yang disita dari tangan pelaku (foto:Tb) Perbesar

Barang yang disita dari tangan pelaku (foto:Tb)

Kota Bengkulu – Pria inisial EJ (23) kasir salah satu gerai Alfamart di Kota Bengkulu diamankan personil Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini dilaporkan oleh kepala tokonya sendiri dengan tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan.

Diterangkan, EJ memanipulasi penjualan dengan menggunakan akun elektronik miliknya, sehingga penjualan barang tidak masuk sistem penjualan (struk) Alfamart.

Aksi EJ sudah dilakukannya sejak 18 Juni 2022, dan berakhir saat dijemput petugas pada Jum’at (8/7). Atas kelakuannya EJ, kepala toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta.

Penangkapan dibenarkan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto hari ini Minggu (10/7/22).

”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022, ” ungkap Kasie Humas.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit HP merek samsung, uang tunai Rp. 300 ribu, 13 struk pembayaran bukti laporan barang yang digelapkan.

Kemudian satu ID Card Pegawai Alfamart, satu buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM BCA, satu baju kemeja hitam, satu celana panjang warna cream, serta tiga baju Alfamart.

”Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasie Humas. (Red/Tb)

Trending di Hukum