Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Dilaporkan Kepala Tokonya Sendiri, Kasir Alfamart Diciduk

badge-check


Barang yang disita dari tangan pelaku (foto:Tb) Perbesar

Barang yang disita dari tangan pelaku (foto:Tb)

Kota – Pria inisial EJ (23) kasir salah satu gerai Alfamart di Kota diamankan personil Polsek Ratu Samban Polres Polda .

Warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota ini dilaporkan oleh kepala tokonya sendiri dengan tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan.

Diterangkan, EJ memanipulasi penjualan dengan menggunakan akun elektronik miliknya, sehingga penjualan barang tidak masuk sistem penjualan (struk) Alfamart.

Aksi EJ sudah dilakukannya sejak 18 Juni 2022, dan berakhir saat dijemput petugas pada Jum’at (8/7). Atas kelakuannya EJ, kepala toko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 juta.

Penangkapan dibenarkan Kapolres AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto hari ini Minggu (10/7/22).

”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022, ” ungkap Kasie Humas.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit HP merek samsung, uang tunai Rp. 300 ribu, 13 struk pembayaran bukti laporan barang yang digelapkan.

Kemudian satu ID Card Pegawai Alfamart, satu buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM BCA, satu baju kemeja hitam, satu celana panjang warna cream, serta tiga baju Alfamart.

”Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasie Humas. (Red/Tb)

Trending di Hukum