Eks Kadis Pertambangan Era Bupati Imron Rosyadi Ditahan Kejati, Jilid II Kasus Tambang Batu Bara

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara era Bupati Imron Rosyadi.

Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan “Jilid II” atas kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan batubara.

Fadillah diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses peralihan hak pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Nilai aliran dana dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp600 juta.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh pihak Kejati Bengkulu pada Rabu malam (14/1/26).

Keterangan resmi disampaikan oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asintel David Palapa Duarsa yang didampingi Kasidik Pola Martua Siregar.

“Kami masih mendalami dugaan aliran dana ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara terang benderang,” tegas Pola Martua Siregar dalam keterangannya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadillah langsung digiring ke ruang tahanan.

Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengamankan dua alat bukti pasca-penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi serta rumah pribadi Sonny Adnan, tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT RSM, Sonny Adnan, serta Bebby Hussy dkk pada tahun 2025.

Meski berkaitan, berkas perkara Fadillah Marik dan Sonny Adnan dipisahkan dari berkas Bebby Hussy.

Perkara ini bermula pada tahun 2007 saat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan bupati mengenai:

  • Persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi.
  • Izin pengangkutan dan penjualan batubara.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengalihan hak tersebut, di antaranya:

  • Tanpa Rekomendasi Teknis: Izin diterbitkan tanpa adanya rekomendasi administratif dan teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang merupakan syarat mutlak.
  • Tanpa Penelitian Lapangan: Proses perizinan mengabaikan kajian lapangan untuk memastikan kelayakan wilayah, dampak lingkungan, dan aspek keselamatan.
  • Dugaan Gratifikasi: Ditemukan aliran dana Rp600 juta yang disinyalir digunakan untuk memuluskan penerbitan izin yang menyalahi prosedur tersebut.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik fokus mendalami asal-usul serta jalur aliran dana untuk memetakan pihak lain yang mungkin ikut menikmati uang suap tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *