Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (Dok.Kejaksaan Agung/AHK) Perbesar

Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (Dok.Kejaksaan Agung/AHK)

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetapkan 3 orang tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset milik Yayasan Batanghari Sembilan, Palembang pada Rabu (22/1/25).

Tersangka di duga menjual aset milik Yayasan Batanghari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan penyitaan dan sudah di titipkan aset tersebut kepada Pemprov Sumatera Selatan.

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini tidak hanya menitik beratkan pada menjatuhkan hukuman kepada para Koruptor, Namun yang lebih penting adalah mengembalikan uang negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian negara dapat terpulihkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. saat di hubungi wartawan Satujuang, Rabu (22/1).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu:

1. USG selaku Penjual Aset.

2. HRB selaku Eks Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016.

3. YHR selaku Eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Vanny Yulia Eka Sari juga menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut yaitu sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Di ketahui sebelumnya, para tersangka telah di periksa sebagai saksi, Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi yang pada akhirnya tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. (AHK)

Trending di Hukum