BK DPRD Kota Tegal Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Legislatif dalam Proyek APBD

Editor: Andreas

Satujuang, Tegal – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal kini tengah menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu oknum anggota Legislatif berinisial NF pada Jumat (18/4/25).

Diketahui, Laporan ini menyebutkan oknum anggota legislatif bernama Nur Fitriani (NF) berinvestasi dalam Proyek Penataan Jalan A Yani yang dibiayai APBD Kota Tegal.

Aktivis Jejaring AKAR JATENG (Jawa Tengah), Komar Raenudin atau akrab disapa Udin Amuk, mengomentari laporan H. Suprianto, S.Pd terkait dugaan tindak pidana gratifikasi oleh NF.

Menurut Udin, penetapan perkara Nomor 81/Pid.B/2023/PN pada 7 September 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, belum menyingkap keterlibatan NF dalam “Perjanjian Investasi Usaha” tertanggal 10 Maret 2022.

“Kasus ini membuka celah oknum legislatif bermain proyek APBD, pelanggaran serius sesuai UU Tipikor dan UU MD3,” tegas Udin dalam pernyataan tertulis.

Beberapa waktu yang lalu, Terpidana Iskandar Affaf Firmantama sempat mengajukan banding dan kasasi, namun Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Udin menyebutkan, Perjanjian investasi dinilai bertentangan dengan prinsip take-and-give karena proyek dibiayai dari uang pajak masyarakat.

Udin Amuk juga menegaskan, “APBD harus untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi legislatif. Aparat penegak hukum wajib memeriksa NF demi menjaga kredibilitas lembaga.”

Jika keluhan ini diabaikan, kualitas pelaksanaan proyek APBD dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Tegal akan terus menurun.

Dengan dorongan pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas, terbuka peluang untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan APBD benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. (Hera)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *