Cegah Perundungan, Kemenkes Atur Pendaftaran Grup WhatsApp PPDS

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran yang mengatur pendaftaran grup WhatsApp untuk peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah perundungan yang sering kali terjadi antara senior dan junior melalui grup komunikasi.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi para junior dan bukan sebagai bentuk pembatasan atau pelanggaran privasi.

Azhar menegaskan bahwa grup komunikasi untuk PPDS seharusnya difungsikan sebagai sarana untuk bertukar informasi dan mempermudah koordinasi.

“Kalau memang tidak ada yang perlu ditakutkan, kenapa harus disembunyikan? Grup ini kan dibuat untuk informasi,” ujar Azhar dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/24).

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran grup WhatsApp ini akan meningkatkan transparansi komunikasi antara junior dan senior guna mencegah potensi perundungan.

Selama ini, kasus perundungan terhadap junior PPDS melalui grup komunikasi sering terjadi, dengan bentuk perundungan seperti hinaan, cacian, pemberian instruksi di luar pembelajaran, hingga pemberian hukuman yang tidak masuk akal.

“Ini kan grup pendidikan, jadi tidak ada yang perlu diprivasi. Jumlah orangnya juga terbatas,” lanjut Azhar.

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menambahkan bahwa hanya grup yang terkait dengan perintah dan koordinasi PPDS yang wajib didaftarkan ke Kemenkes.

Grup-grup seperti untuk broadcast informasi, arahan, perintah tugas, hingga koordinasi pengelolaan pasien termasuk di dalamnya. Namun, grup lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan.

Dengan langkah ini, Kemenkes berharap tercipta lingkungan komunikasi yang sehat dan terbuka bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.(Red/detik)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *