Bengkulu – Perusahaan PT.Selamat Jaya Persada (PT.SJP) yang melakukan penambangan di daerah aliran sungai Semiex yang berada di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan ke pihak-pihak terkait.
Pelaporan ini dilakukan oleh pihak Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) dengan dugaan pelanggaran aturan dan pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.SJP.
“Kita telah menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu atas terjadinya pengerusakan sungai, pengerusakan sempadan sungai serta pengalihan aliran sungai Semiex oleh PT.SJP,” ungkap Ishak Burmansyah kepada media ini, Sabtu (14/12/24).
Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter.
Kata Ishak, tindakan tersebut terkait dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS). Mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.
“Kita meminta kepada pihak KLHK RI serta DLHK Provinsi Bengkulu untuk menindak PT.SJP yang beraktivitas di wilayah PT.Injatama tersebut,” imbuhnya.
Pria yang akrab dipanggil Burandam ini juga menyeret pihak Inspektur Tambang yang diduga tidak melakukan kewajibannya mengawasi aktivitas penambangan PT.SJP.
Inspektur Tambang di Bengkulu terkesan tutup mata dengan apa yang dilakukan PT.SJP yang sudah beraktivitas selama 7 bulan tersebut.
“Kita juga telah menyampaikan surat langsung kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri PUPR, Menteri ESDM, Kapolri, Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu,” beber Burandam.
Lewat surat yang mereka sampaikan, pihak YLH-SEBAR meminta pihak yang berwajib menindak para pelaku dugaan pengerusakan sungai tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang ikut terlibat. (Red)