Kaur– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan dan mengumumkan empat tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022.
Keempat tersangka, yakni D, G, I, dan E, termasuk Kadis Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BOK di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
“Dimana dua Kepala Puskesmas yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Puskesmas Padang Guci dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, M Yunus saat press release, Senin (31/7/23).
Dijelaskan Kajari, keempat tersangka ditahan oleh penyidik selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terlihat keempatnya menggenakan kaos orange saat press release.
Kajari juga menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi dan alat bukti yang mengarah pada empat tersangka tersebut.
“Kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru karena kasus ini akan terus berkembang dengan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kajari.(Nt/tas)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.