Dua Remaja Diringkus Polisi Saat Jual Pompa Air Curian

Bengkulu – Dua remaja inisial MS (19) dan rekannya diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu karena melakukan tindak pidana pencurian mesin pompa air.

“Keduanya diamankan saat melakukan transaksi jual beli mesin pompa air pada Sabtu kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sughiarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/22).

Diceritakan, penangkapan berawal dari laporan korban PE (27) Warga Gang Pemasyarakatan Kelurahan Bentiring yang mengaku kehilangan mesin pompa air pada Selasa (12/10) lalu.

Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Muara Bangkahulu bergerak dan menangkap kedua pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua remaja ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah Kelurahan Bentiring.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan,” pungkas Sugiharto. (tb/red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *