Menu

Dark Mode
Trump Temui Penasihat Netanyahu, Bahas Krisis Timur Tengah Trump Beri Nomor Pribadi untuk Komunikasi Langsung dengan Prabowo Hati-Hati, Frasa Tertentu di Google Picu Risiko Peretasan Harga Batu Bara dan Nikel Turun, Proyeksi OPEC Lesu JAKARTADIL Sosialisasikan Mas Pram-Bang Doel Dikawasan Kedoya Utara Sapuan-Wasri Tidak Ikut Debat, Begini Kata Warga

DPRD Kota Batu

DPRD Kota Batu Umumkan 3 Nama Usulan Calon Pj Wali Kota

badge-check


DPRD Kota Batu mengumumkan tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Perbesar

DPRD Kota Batu mengumumkan tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu

Kota Batu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mengumumkan secara resmi tiga nama yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, saat rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Kamis (17/11/22).

Tiga nama tersebut adalah Kepala Dinas Kominfo Prov. Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. dan Sekretaris Daerah Kota Batu, Drs. Zadim Efisiensi, M.Si.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP, bersama Wakil Ketua 1, Nurrochman, dan Wakil Ketua II, Heli Suyanto, menyampaikan bahwa ketiga nama itu akan dibawa ke Kemendagri bersama tiga usulan Pemprov Jatim.

Termasuk tiga usulan dari Kemendagri itu sendiri, dengan demikian terdapat sembilan nama yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA).

Para calon Pj Wali Kota dipilih dari Pejabat PNS Eselon 2 atau setingkat Kepala SKPD, dan pejabat yang dipilih tidak terbatas pada PNS Pemerintah Kota Batu.

Masa jabatan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, akan berakhir pada Desember 2022. Selanjutnya Kota Batu akan dipimpin penjabat selama kurang lebih dua tahun atau terpilihnya wali kota definitif.

Asmadi menjelaskan bahwa tidak ada juknis khusus dari pusat terkait pemilihan calon Pj Wali Kota Batu. Oleh karena itu, Pimpinan DPRD memberikan kewenangan kepada setiap fraksi DPRD Kota Batu untuk mengusulkan maksimal 3 nama calon.

Usulan tersebut harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 November 2022 pada jam 12 WIB.

Trending on DPRD Kota Batu