Satujuang- DPRD Kabupaten Seluma tidak menyetujui usulan pembangunan kandang sapi yang sempat diajukan oleh pihak Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Seluma.
Salah satu yang menjadi catatan DPRD adalah terkait dengan konstruksi bangunannya, pihak Pol PP dan Damkar mengajukan anggaran pembangunan kandang sapi sebesar Rp40 juta menggunakan konstruksi baja ringan.
Usulan tersebut dinilai tidak efektif, dilemanya jika ingin dibangun kandang ternak yang memang mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum mencukupi untuk membiayai.

Pihak DPRD tidak ingin pembangunan kandang ternak dengan anggaran yang minim tersebut karena beresiko menimbulkan masalah baru, akan mudah rusak dan bisa terjadi kematian hewan ternak karena kurang memadainya fasilitas.
Plt Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Seluma, Yuyun Afrianto mengatakan, karena tidak diterimanya usulan tersebut pihak mereka saat ini belum bisa melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Seluma terkait hewan ternak dengan baik.
“Untuk hewan ternak sudah diatur melalui Perda Kabupaten Seluma Nomor 13 Tahun 2018. Namun untuk saat ini kita tidak bisa menertibkan karena kita tidak ada kandang untuk mendukung Perda tersebut,” kata Yuyun, Selasa (14/5/24).

Akan tetapi terang Yuyun, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak sapi mereka yang masih banyak berkeliaran di lingkungan rumah dinas Pemkab Seluma.
Dalam rangka mendukung implementasi Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018 tentang ternak itulah yang menjadi alasan pihak Sat Pol PP dan Damkar mengusulkan pembangunan kandang sapi sebagai tempat hewan milik warga yang ditertibkan.
Namun sayangnya anggaran untuk mendirikan kandang ternak ini belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Red/Adv)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R