Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna digedung Graha Paripurna, Jumat (10/3/23).
Ada beberapa hal yang di agendakan dalam paripurna ini yaitu penyampaian Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Blitar dan Pembacaan keputusan tentang perubahan susunan alat kelengkapan dewan.
Lalu penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah yang di usulkan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Agenda lainnya tentang Peraturan aneka usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i saat memimpin Paripurna mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukan dalam rapat Paripurna.
Pertama, mengenai ketentuan pasal 178 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
Pasal ini mengatur tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Di situ disebutkan bahwa pokok pokok pikiran DPRD disampaikan satu minggu sebelum Musrenbang dan RKPD dilaksanakan,” jelas Muhammad Rifa’i politisi Partai PKB
Kedua, lanjutnya, menindak lanjuti surat Bupati Blitar perihal penyampaian tidak lanjut hasil fasilitasi rancangan daerah Kabupaten Blitar.
“Dan Ketiga menindaklanjuti surat dari Fraksi gerakan pembangunan nasional DPRD Kabupaten Blitar perihal permohonan ketempatan AKD dari Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar,” terangnya. (ADV/Herlina*)