Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menerima hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait penetapan hasil pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.
Dari hasil pleno yang digelar Jumat (19/2/21) KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan, pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2021-2024.
Hasil pleno penetapan Bupati dan Wabup terpilih diserahkan oleh Ketua KPU, Alpin Samsen didampingi Komisioner Divisi Teknis, Edvan Diansari dan staf bagian hukum KPU kepada Sekretaris DPRD, Ferry Kusnadi SE.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim SE, mengharapkan Bupati dan Wabup terpilih dapat menjalankan program dan visi misi yang sudah dirancang pada masa kampanye, untuk mewujudkan Bengkulu Selatan EMAS berlandaskan.
“Setelah menerima hasil penetapan dari pihak KPU, kami akan menggelar rapat paripurna untuk mengagendakan pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu pada Senin tanggal 22 Februari 2021,” sampai Barli.
“Terhitung hari Senin nanti, pihaknya akan menggelar Badan musyawarah terlebih dahulu. Bila pada Bamus nanti menyetujui, kemungkinan hanya berbeda jam saja kita langsung laksanakan rapat paripurna. Guna membahas jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai dengan dasar surat edaran Kementrian tanggal 26 Februrai 2021,” pungkasnya.
Ditambahkan Ferry, edaran Kemendagri ini, berlaku bagi Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang tidak bermasalah, ataupun gugatan yang ditarik sesuai hasil keputusan pada tanggal 15 sampai 16 Februari 2021 Pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 di minggu keempat.