Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

Selain Tuntut Pecat Menteri Agama, FPR Akan Ungkap Dugaan Korupsi

badge-check


Panggilan Aksi Front Pembela Rakyat Perbesar

Panggilan Aksi Front Pembela Rakyat

– Lembaga Front Pembela Rakyat () akan menggelar aksi pada pada Rabu 2 Maret 2022 mendatang.

Diungkapkan oleh , Rustam Ependi, aksi ini merupakan reaksi dari pernyataan yang dilontarkan oleh Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini.

“Aksi akan kita lakukan dibeberapa tempat salah satunya di Simpang 5 Kota dan didepan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi ,” sampainya Jum’at (25/2/22).

Dikatakannya, selain sebagai bentuk protes atas pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut, juga akan diungkapkan beberapa dugaan yang terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi .

“Selain kita meminta Presiden pecat Menag Yaqut, kita juga akan ungkapkan beberapa indikasi dugaan kasus yang terjadi di lingkup Kanwil Kemenag ,” bebernya.

Sekali lagi Ia sangat menyayangkan atas pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut yang telah melahirkan banyak reaksi dari berbagai elemen masyarakat, bahkan sampai dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jangan sampai toleransi yang telah dibangun dengan baik hingga saat ini, menjadi rusak lagi. Masyarakat sedang dihadapkan dengan Virus malah ditambah lagi dengan statment yang ngawur begini,” tegasnya.

Rustam menegaskan, seorang harusnya menjaga setiap kata dari kalimat yang diucapkannya dihadapan publik agar tidak tercipta polemik.

“Jadilah pejabat yang membawa kedamaian,” pungkasnya.

Transkrip Statement Menag Yaqut Cholil Qoumas :

Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.

Trending di Hukum