Satujuang, Jakarta – Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menepis keras tudingan bahwa dirinya menerima 50% hasil “perlindungan” situs judi online (judol).
Tuduhan tersebut muncul dalam dakwaan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital).
Dalam pernyataannya, Budi Arie menyatakan bahwa isu pemberian komisi 50% merupakan “narasi jahat” yang merendahkan nama baik dan martabatnya.
“Saya tidak pernah mendapat bagian uang dari hasil perlindungan situs judi online. Klaim itu sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya, Senin (20/5/25).
Menurut Budi Arie, narasi pembagian komisi itu semata-mata hasil rekayasa para tersangka, bukan permintaan atau perintah darinya.
“Mereka hanya mengada-ada dengan menyatakan, ‘Pak Menteri akan memperoleh jatah 50%.’ Padahal, saya sendiri tidak pernah diberitahu adanya kesepakatan tersebut, apalagi menerima aliran dana,” ungkap Budi Arie.
Sebaliknya, Budi Arie mengaku justru gencar memerangi situs judi online selama menjabat Menkominfo.
“Silakan cek jejak digital saya, saya proaktif memblokir situs-situs judi,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Budi Arie menegaskan kesiapannya bekerja sama penuh dalam proses hukum untuk membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat.
Menurut Budi Arie, para tersangka tidak berani menyampaikan langsung kepada dirinya soal rencana pembagian 50%, karena kalau mengaku hal itu, ia akan langsung menindaklanjuti dengan proses hukum.
“Jadi semua cuma omongan mereka agar nama Menteri terangkat demi melegitimasi penawaran,” katanya.
Tidak Tahu Menahu Tentang Praktek Jahat
Ia baru mengetahui adanya praktik perlindungan judol setelah kasus ini diusut polisi dan beredar ke publik.
“Sebelumnya saya benar-benar tidak menduga ada oknum di jajaran Kementerian yang melakukan hal semacam ini,” jelasnya.
Tidak Ada Aliran Dana ke Pihaknya
Poin ini dianggap paling krusial bagi Budi Arie.
“Hingga saat ini tidak ada bukti dana yang masuk ke rekening saya. Ini fakta terpenting yang harus dilihat publik,” ujarnya.
Budi Arie berharap masyarakat menilai kasus ini secara objektif, tanpa terjebak narasi yang memojokkan dirinya.
Ia juga meminta penegak hukum bertindak adil dan profesional agar proses penyidikan maupun persidangan dapat berjalan tuntas.
Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan atas dugaan perlindungan situs judi online yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari uang yang disetorkan pemilik situs agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dakwaan menyebutkan, terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (sahabat Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (perantara direktur Kemenkominfo).
Dalam dakwaan dijelaskan, Muhrijan awalnya menawarkan komisi sebesar Rp3 juta per situs kepada Zulkarnaen.
Setelah negosiasi, tarif dinaikkan menjadi Rp8 juta per situs dengan pembagian: 50% untuk Budi Arie, 30% untuk Zulkarnaen, dan 20% untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan situs yang dijaga,” ujar jaksa.
Sebelumnya, pada 6 November 2024, Budi Arie pernah menegaskan di Istana Merdeka bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam perlindungan judi online.
“Pasti tidak,” jawabnya singkat ketika ditanya wartawan. Ia pun mempersilakan pihak kepolisian mendalami seluruh informasi terkait kasus tersebut, meyakini bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya. (AHK)











