Budi Arie Disebut Terima Komisi 50% di Kasus Judol, Kejagung Beri Penjelasan Begini

Satujuang, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara Judol (Judi Online) yang menjerat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi keterlibatan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang muncul dalam dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut bahwa ketika masih menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie Setiadi diduga menerima “komisi” sebesar 50 persen dari pengelola situs judi online.

Uang tersebut diduga digunakan untuk melindungi sejumlah platform perjudian daring agar tidak diblokir oleh pemerintah.

“Apakah ada kemungkinan pihak lain turut diproses secara pidana, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. Kami menunggu perkembangan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/25).

Harli menegaskan bahwa peran Kejaksaan Agung dalam kasus ini hanya sebagai penuntut umum, sehingga kewenangan untuk menggali fakta-fakta lapangan dan meminta keterangan saksi berada di tangan penyidik.

“Kami di sini bertugas sebagai penyusun dakwaan dan menghadirkan bukti di persidangan. Segala proses penyidikan, termasuk pemanggilan saksi, dilakukan oleh penyidik Polda,” ujarnya.

Menurut Harli, nama Budi Arie Setiadi masuk dalam surat dakwaan karena sejumlah saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya mengungkapkan keterlibatan eks-Menkoinfo tersebut. Keterangan saksi itulah yang kemudian dijadikan dasar jaksa menyusun pasal-pasal dakwaan.

“Fakta-fakta yang terangkum dalam berkas penyidikan menjadi pijakan bagi jaksa untuk merumuskan dakwaan terhadap para terdakwa,” tambah Harli Siregar.

Dengan dikemukakannya nama Budi Arie Setiadi dalam dakwaan, publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Polda Metro Jaya, apakah akan memanggil mantan menteri tersebut sebagai saksi atau bahkan menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara itu, Kejagung memastikan akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah tercantum dalam berkas perkara ketika persidangan dimulai. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *