Dan diketahui perkara tersebut diduga mandeg ditangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkulu.
Bayu menyebut, pihaknya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut. Mendapatkan perlakuan baik dari Pengawas Kejaksaan, dan sudah memaafkan oknum Jaksa tersebut.
Akan tetapi, kata Bayu, apabila ada sanksi yang didapatkan oleh oknum Jaksa tersebut, bukanlah tupoksi mereka lagi.
“Kami hanya pejuang keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Sifat memaafkan itu wajar sebagai manusia biasa, namun setidaknya maaf tidak menghilangkan sanksi perbuatan, baik ringan berat itu pasti ada,” tutupnya. (Red)