Bengkulu – Kantor Hukum BPS And Partners melaporkan kasus mandeg 1 tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Mandeg hampir 1 Tahun lamanya, terkesan diabaikan oleh pihak Kejari Bengkulu,” ungkap Bayu Purnomo Saputra (BPS), Kamis (19/1/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat ini, kata Bayu, perkara sudah naik dengan tuntutan jaksa 6 tahun kurungan subsider Rp.100 juta dan tinggal menunggu hasil putusan pengadilan.

Diceritakan Bayu, awalnya orang tua korban melaporkan kasus laporan dugaan kasus asusila/pencabulan terhadap anaknya ke pihak Polres Bengkulu.

Pelaku tidak ditahan, ditangguhkan tahanannya oleh orang tuanya dengan pertimbangan pihak Kepolisian karena pelaku dalam keadaan sakit.

Akan tetapi pasca penangguhan tahanan, si pelaku tidak kunjung diproses lagi. Oleh karenanya pihak orang tua korban bertanya- tanya, ada apa.

Orang tua korban kemudian meminta kantor hukum BPS and Partners untuk mengawal proses laporan mandeg tersebut.

BPS and Partners langsung melayangkan surat kepada pihak Kapolres hingga tembusannya ke Polda dan Mabes Polri, meminta agar perkara dimonitoring oleh petinggi Polri dan diproses kembali.

Balasan surat menerangkan bahwa pihak Kepolisian sudah bekerja profesional, tinggal menunggu proses di pihak Kejaksaan.

“Karena menurut kami prosesnya berbelit- belit, maka kami melayangkan surat juga ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI,” sambungnya.

Agar turut memonitor, sekaligus berharap semua kejaksaan yang ada di Provinsi Bengkulu memaksimalkan kinerjanya terkait masalah-masalah yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dan diketahui perkara tersebut diduga mandeg ditangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkulu.

Bayu menyebut, pihaknya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut. Mendapatkan perlakuan baik dari Pengawas Kejaksaan, dan sudah memaafkan oknum Jaksa tersebut.

Akan tetapi, kata Bayu, apabila ada sanksi yang didapatkan oleh oknum Jaksa tersebut, bukanlah tupoksi mereka lagi.

“Kami hanya pejuang keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Sifat memaafkan itu wajar sebagai manusia biasa, namun setidaknya maaf tidak menghilangkan sanksi perbuatan, baik ringan berat itu pasti ada,” tutupnya. (Red)