Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Dihadiri KASAD, Kapolda Jateng Paparkan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI

badge-check


					Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama KSAD dan Pangdam IV/Diponegoro saat paparan ungkap kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang. Perbesar

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama KSAD dan Pangdam IV/Diponegoro saat paparan ungkap kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di , Klaten dan Sragen,” jelasnya.

Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 Juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia.

Sementara KASAD Jenderal Dudung mengapresiasi hasil kinerja tim dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari.

Dirinya juga mengungkap pihak AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M.

“Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya,” ungkapnya. (had)

Trending di Hukum