Mukomuko – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dan Desa Penyangga Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko melaporkan Kades Air Berau dan BPD ke Inspektorat Kabupaten Mukomuko.
Pelaporan ini terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan Kades dan BPD Air Berau yang mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE).
Hal itu disampaikan oleh Apriansyah selaku sekretaris KMS yang juga mengatakan bahwa Kades Air Berau dan BPD telah menerima sejumlah uang dari PT DDP untuk memuluskan urusan ijin HGU.
“Kami, KMS sudah melaporkan tindakan oknum Kades Air Berau dan BPD tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mukomuko tadi pagi, karena diduga menerima uang suap dari PT DDP terkait perpanjangan izin HGU PT DDP ABE,” ungkap Apriansyah, Kamis (28/6/77).
Senada dengan Apriansyah, salah satu anggota KMS yang enggan disebut namanya menyayangkan tindakan yang dilakukan Kades Air Berau dan BPD tersebut.
“Seharusnya bersama rakyat untuk membela kepentingan rakyat, eee malah main mata dengan pihak PT DDP demi kepentingan pribadi,” ujarnya dengan kesal saat mendampingi Sekretaris KMS menemui awak media.
Selain ke Inspektorat kabupaten Mukomuko, KMS juga sudah sudah melaporkan Kades Air Berau dan BPD ke Polres Mukomuko pada tanggal 07 Juli 2022 lalu. (red/zul)