Diduga Sembelih Hewan Dilindungi Bupati RL Disomasi Mantan Bupati

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Rejang Lebong – Diduga potong sembilan ekor rusa, Bupati Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Efendi disomasi oleh mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi.

Somasi ini dilayangkan Ahmad Hijazi melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, terkait dugaan pemotongan rusa yang ada di sekitar rumah Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong.

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Zetriansyah mengatakan, surat somasi tersebut sudah disampaikan kepada Syamsul sejak Senin (16/5/22) lalu yang diterima oleh anggota Satpol PP yang bertugas di rumah dinas bupati.

“Surat somasinya sudah kami sampaikan dan diterima oleh anggota Satpol PP yang bertugas di rumah dinas bupati,” ujar Zetri.

Dalam somasi tersebut , kliennya meminta 9 ekor rusa yang diduga di potong, untuk dikembalikan, dengan rincian 7 ekor diduga disembelih dan 2 ekor diduga sakit.

Pihaknya masih menunggu Itikad baik Bupati Syamsul mengembalikan satwa dilindungi tersebut dalam 14 hari sejak surat somasi dilayangkan.

Pihaknya menduga, pemotongan rusa tersebut dilakukan pada bulan maret 2022.

“Kita memiliki saksi dan bukti dugaan pemotongan rusa tersebut. Jadi kalau dikembalikan perkara ini kami anggap selesai, namun apabila permintaan tersebut tak digubris maka kami akan memperingati kembali dengan langkah – langkah hukum selanjutnya. Kalaupun dikembalikan harus dengan jenis dan umur yang sama,” tegasnya.

Karena menurut Zetri, Kliennya Ahmad Hijazi merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong tersebut berdasarkan izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 desember 2021 perihal Penyelengara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *