Kaur– Kepala Desa (Kades) Pagar Alam diduga membangun jalan Usaha Tani (JUT) di wilayah Desa lain bukan di wilayahnya sendiri.
Pembangunan dilakukan di wilayah Desa Lawang Agung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur, Minggu (30/7/23).
Tindakan ini menarik perhatian warga dan masyarakat setempat serta keluhan dari masyarakat telah disampaikan ke BPD Desa Pagar Alam mengenai pembangunan jalan JUT ini.
Setelah hal ini viral, sejumlah awak media dan anggota BPD turun langsung ke lokasi untuk memantau pembangunan jalan tersebut.

Anggota BPD Desa Pagar Alam, dengan inisial RN, menyatakan bahwa mereka telah mengingatkan Kades tentang hal ini, tetapi Kades tetap melanjutkan pembangunan sesuai keinginannya.
RN menuntut agar Pemerintah Desa mengembalikan dana APBN yang digunakan untuk proyek ini sesuai hukum yang berlaku.
Dana proyek ini sebesar Rp.141.760.600 bersumber dari APBN Dana Desa (DD) dengan waktu pelaksanaan selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, papan informasi pekerjaan yang seharusnya dipasang di lokasi pekerjaan, justru disimpan kades di rumahnya.
Kades, Ermin Effendi berkilah, ada warganya yang memiliki lahan kebun di area lokasi pembangunan.
Meskipun kebun tersebut berada di wilayah Desa Lawang Agung, bukan di wilayah Desa Pagar Alam namun jalan tetap dibangun. (Nt/Tas)